Bungabunga.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menerapkan larangan sementara bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR).
Langkah tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga kasus berbeda.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan pencegahan dilakukan atas permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari
Menurut Hendarsam, larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa setiap permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum akan dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Kejaksaan Agung Pelajari Berkas Pelimpahan dari Polri
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah diketahui telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen penyidikan sebelum melanjutkan proses hukum.
Gelar Perkara Akan Dilakukan Bersama Polri
Setelah seluruh berkas dan berita acara penyidikan diterima, Kejaksaan Agung bersama tim Kortas Tipikor Polri akan menggelar ekspos atau gelar perkara guna menyamakan langkah dalam pengembangan penyidikan.
Rudi menambahkan bahwa proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan terhadap perkara yang telah dilimpahkan.
Tiga Dugaan Korupsi Menjadi Dasar Penetapan Tersangka
Kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah mencakup dugaan korupsi pada sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah tempat penukaran valuta asing, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Polisi Sita Emas dan Valuta Asing
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain emas batangan serta sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Komisi III DPR Pastikan Pengawasan terhadap Proses Penanganan Kasus
DPR Tegaskan Kasus Menyangkut Individu, Bukan Lembaga
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan lembaganya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang diusut berkaitan dengan tindakan individu sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi tempat yang bersangkutan pernah bertugas.
Minta Tidak Terjadi Gesekan Antarpenegak Hukum
Selain mengawal proses hukum, Komisi III DPR juga berharap koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga sehingga tidak muncul gesekan ataupun konflik kewenangan selama penyidikan berlangsung.
Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya tetap pada pembuktian perkara dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta akuntabel hingga proses hukum memperoleh kepastian.









