Bungabunga.co.id – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan ditemukan berada di kawasan pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keberadaan mereka pertama kali diketahui oleh warga setempat saat berjalan menyusuri garis pantai menuju permukiman.
Seluruh warga asing tersebut merupakan laki-laki dengan rentang usia antara 22 hingga 47 tahun. Berdasarkan identitas yang diperoleh petugas, mereka berinisial SG, SS, SI, OT, MI, ZR, TS, NN, DN, FM, SK, IK, AY, IN, TB, dan IA.
Dugaan awal mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Indikasi tersebut muncul karena para warga negara Uzbekistan itu tidak saling mengenal meski berada dalam satu perjalanan.
Kronologi Penemuan hingga Dievakuasi ke Kalabahi
Warga Melapor ke Polisi dan TNI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menjelaskan bahwa masyarakat segera melaporkan penemuan para warga asing tersebut kepada Polsek Pantar dan personel TNI yang bertugas di wilayah itu.
Setelah menerima laporan, aparat bergerak melakukan penanganan dan memastikan kondisi seluruh warga negara Uzbekistan dalam keadaan aman.
Dievakuasi Menggunakan Perahu Nelayan
Sekitar pukul 09.00 Wita, ke-16 warga asing tersebut diberangkatkan menuju Kota Kalabahi menggunakan perahu nelayan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari personel Polsek Pantar guna menjamin keamanan selama perjalanan dari pesisir Pantai Kampung Air Panas menuju ibu kota Kabupaten Alor.
Dugaan TPPO Menguat, Korban Bayar Biaya Perjalanan hingga Rp140 Juta
Setiap Korban Diduga Membayar US$8 Ribu
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para warga negara Uzbekistan tersebut diduga telah mengeluarkan dana sebesar US$8.000 atau lebih dari Rp140 juta sebagai biaya perjalanan.
Uang itu disebut diserahkan kepada seseorang yang diduga mengatur keberangkatan mereka. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Aparat Lanjutkan Penyelidikan
Petugas imigrasi bersama aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur perjalanan para warga negara Uzbekistan tersebut. Penyelidikan difokuskan pada dugaan jaringan perdagangan orang yang membawa mereka hingga akhirnya terdampar di wilayah pesisir Alor setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan perlindungan terhadap para korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









