Bungabunga.co.id – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial ASS yang kini bertugas sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), ASS diputuskan diberhentikan secara tetap namun tetap memperoleh hak pensiun.
Ketua sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan bahwa ASS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya terkait menjaga martabat serta kehormatan profesi hakim.
Sanksi Lebih Ringan dari Rekomendasi Bawas MA
Sebelumnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merekomendasikan agar ASS diberhentikan secara tidak hormat. Namun, MKH memutuskan memberikan hukuman yang lebih ringan berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan maupun memberatkan.
Kronologi Dugaan Suap saat Bertugas di PN Cilacap
Kasus ini bermula ketika ASS masih menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cilacap pada tahun 2023.
Menurut laporan yang diperiksa Bawas MA, ASS diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang pengacara dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, hasil putusan perkara disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan kepada pelapor.
Transfer Uang ke Rekening Suami Hakim
Pelapor kemudian kembali mengajukan gugatan dengan perkara serupa. Dalam proses tersebut, sejumlah uang disebut kembali dikirim ke rekening suami ASS yang berinisial AW.
Transfer dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp1 juta dan Rp5 juta. Selain itu, ASS juga diduga meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Pelapor Sempat Meminta Uang Dikembalikan
Merasa kecewa dengan hasil perkara, pelapor meminta agar uang Rp15 juta yang telah diberikan dikembalikan. ASS kemudian hanya mengembalikan sebagian dana, yakni Rp7 juta.
Dalam kesepakatan berikutnya, pelapor disebut akan kembali mengajukan gugatan baru dan dijanjikan akan dibantu dalam proses putusan perkara tersebut.
Hakim Kembali Diduga Meminta Tambahan Dana
Menjelang pembacaan putusan, ASS kembali diduga meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta. Dana itu disebut akan diberikan kepada hakim anggota lainnya yang ikut menangani perkara.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam hasil pemeriksaan Bawas MA terhadap ASS.
Bawas MA Ungkap Rekam Jejak Disiplin ASS
Berdasarkan laporan Ketua PN Cilacap, ASS disebut beberapa kali membuat persoalan di lingkungan kerja. Bahkan sebelumnya, ASS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun.
Selain itu, Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW yang berprofesi sebagai advokat aktif meminta uang kepada sejumlah pengacara di wilayah Cilacap.
ASS Bantah Seluruh Tuduhan Suap
Dalam sidang pembelaan, ASS membantah seluruh hasil pemeriksaan Bawas MA. Ia mengaku tidak pernah meminta uang maupun menjanjikan kemenangan perkara kepada pihak tertentu.
ASS juga menyatakan tidak mengetahui adanya transfer uang ke rekening suaminya. Menurut pengakuannya, dirinya baru mengetahui transaksi tersebut saat diperiksa oleh Bawas MA.
Suami ASS Sebut Uang sebagai Biaya Konsultasi
Dalam keterangannya, suami ASS menganggap uang yang diterima bukan merupakan suap, melainkan biaya konsultasi hukum.
Meski demikian, MKH menilai pembelaan tersebut hanya dapat diterima sebagian.
MKH Pertimbangkan Faktor Peringan dan Pemberat
Majelis menyebut ada beberapa faktor yang meringankan hukuman ASS, di antaranya karena telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, masih memiliki anak kecil, dan dinilai disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara faktor yang memberatkan adalah ASS sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Susunan Anggota Majelis Kehormatan Hakim
Sidang MKH dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan anggota dari MA yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan.
Sementara unsur KY diisi oleh Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
