Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik menemukan bahwa seorang mantan pejabat tinggi Kemnaker tetap menikmati hasil kejahatan meskipun sudah tidak lagi menjabat.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, diketahui menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli sebuah mobil pribadi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (17/1/2026).
“Dari hasil penelusuran penyidik, sebagian uang yang berasal dari pemerasan izin TKA digunakan untuk membeli kendaraan roda empat,” ujar Budi.
Mobil yang dibeli Hery diketahui merupakan Toyota Innova Zenix tahun 2024. Kendaraan tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus korupsi yang tengah berjalan.
Uang Ditampung Lewat Rekening Kerabat
KPK menjelaskan, uang hasil pemerasan tidak langsung diterima oleh Hery dalam rekening pribadinya. Dana tersebut lebih dulu ditampung di rekening milik kerabat dekat, sebelum akhirnya digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian kendaraan.
“Uang yang dipakai membeli mobil berasal dari setoran agen-agen TKA. Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan penyidik,” kata Budi menegaskan.
Fakta ini menambah daftar panjang modus yang digunakan para tersangka dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka. KPK menduga praktik ini dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.
Masih Berpengaruh Meski Sudah Pensiun
Meski telah pensiun, Hery disebut masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penyidik mendalami bagaimana ia tetap menerima aliran dana dari para agen TKA meski sudah tidak aktif sebagai pegawai negeri.
“Penyidik menelusuri peran HS yang meski sudah pensiun, masih punya pengaruh dalam pengurusan dokumen RPTKA,” ujar Budi.
Kerugian Capai Rp53 Miliar
KPK memperkirakan total uang hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar, yang terjadi selama periode 2019 hingga 2023. Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat, hingga staf teknis di Kemnaker.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam perizinan ketenagakerjaan dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa terus berlangsung meski pelaku sudah tidak menjabat secara formal. KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
