Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dugaan suap proyek. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta yang ditemukan tersimpan di bawah jok kursi mobil yang digunakan oleh orang kepercayaan bupati.
Kasus ini bermula dari dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan komitmen fee sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Awal Mula Rencana Penyerahan Uang kepada Syah Afandin
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa komunikasi mengenai penyerahan uang sudah berlangsung sejak Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan Pertama Gagal Terlaksana
Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin dijadwalkan bertemu dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, rencana tersebut batal setelah sopir Syah Afandin menghubungi Yaqub dan meminta agar pertemuan dibatalkan. Menurut KPK, keputusan itu diambil karena Syah Afandin mengetahui keberadaan tim penyidik yang sudah berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Penyerahan Uang Dialihkan Melalui Orang Kepercayaan
Sehari setelah pertemuan gagal, komunikasi kembali dilakukan melalui orang dekat Syah Afandin, yakni Syahrial.
Uang Rp100 Juta Diserahkan Lewat Perantara
Dalam komunikasi tersebut, Syahrial menyampaikan bahwa kondisi sedang tidak kondusif sehingga uang yang diminta Syah Afandin sebesar Rp100 juta diserahkan melalui dirinya.
Kesepakatan itu kemudian diterima oleh Yaqub sebagai pihak yang menyerahkan uang.
Serah Terima Uang Berlangsung di Medan
Proses penyerahan uang berlangsung pada Kamis pagi di sebuah kafe di Kota Medan.
Transaksi Selesai Sebelum Perjalanan ke Binjai
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu dengan Syahrial dan menyerahkan uang tunai Rp100 juta sesuai kesepakatan.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai dengan membawa dana tersebut menggunakan mobil.
KPK Amankan Barang Bukti dari Dalam Mobil
Tim KPK yang telah melakukan pemantauan kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial.
Uang Rp100 Juta Ditemukan di Bawah Jok
Saat pemeriksaan kendaraan dilakukan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil. Barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK.
Penemuan uang tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Syah Afandin selaku Bupati Langkat.
- Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak swasta yang diduga menyerahkan uang terkait proyek.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Masih Didalami
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima Syah Afandin dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Diduga Berkaitan dengan Mutasi Jabatan dan Pengadaan Seragam Sekolah
Menurut penyidik, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari proyek pemerintah, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, mengembangkan perkara, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.









