Bungabunga.co.id – Kepolisian resmi menetapkan pasangan suami istri yang merupakan pemilik sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Keduanya diketahui berinisial RM dan ER.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait laporan yang diterima dari para korban.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Dijerat Pasal Perbuatan Curang dan Penggelapan
Penyidik Kenakan Dua Pasal KUHP
Dalam perkara ini, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP mengenai dugaan perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Kepolisian menilai terdapat indikasi bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak layanan pernikahan dengan para klien mereka.
Dugaan Kerugian Dialami Puluhan Klien
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari sejumlah calon pengantin yang mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak wedding organizer. Namun, layanan yang dijanjikan disebut tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Akibatnya, banyak klien merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Polisi Dalami Motif dan Aktivitas Tersangka
Keberadaan Pelaku Sempat Tidak Diketahui Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para pelanggan, pihak wedding organizer diduga tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, para korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara sehingga memicu berbagai keluhan dan laporan yang masuk ke kepolisian.
Penyidik Masih Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut. Fokus pemeriksaan mencakup motif yang melatarbelakangi tindakan para tersangka, aktivitas mereka selama tidak dapat dihubungi oleh korban, hingga kemungkinan adanya upaya untuk menghindari proses hukum.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penipuan yang merugikan banyak calon pengantin tersebut.
