BeritaKriminalNasional

Polisi Ungkap Warung Sembako di Tamansari yang Jual Tramadol dan Hexymer Ilegal

54
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Bungabunga.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok warung sembako di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MR (21) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin resmi.

Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Metro Tamansari, Bobby M Zulfikar, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya informasi dari warga mengenai dugaan penjualan obat-obatan ilegal di sebuah toko berkedok warung sembako dan tisu.

Operasi penindakan dipimpin Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan perilaku mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat keras.

Barang Bukti Disimpan dalam Plastik Siap Edar

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip untuk diperjualbelikan.

Selain obat keras, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel merek Oppo A17 milik tersangka.

Tersangka Akui Baru Dua Pekan Bekerja

Omzet Penjualan Capai Jutaan Rupiah per Hari

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku baru sekitar dua minggu bekerja menjaga toko tersebut. Ia menyebut obat-obatan itu dikirim oleh orang suruhan pemilik usaha secara bergantian.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa penjualan obat keras ilegal di lokasi tersebut cukup tinggi dengan omzet harian mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Keberadaan toko itu sebelumnya telah membuat resah warga sekitar karena diduga sering menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi Jerat Pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan

Ancaman Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar akibat memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal

Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berkedok usaha kecil maupun toko sembako. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Exit mobile version