BeritaNasional

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Dinyatakan Gugur

3
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Bungabunga.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota. Putusan tersebut membuat status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 itu dinyatakan gugur.

Sidang praperadilan digelar pada Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Piche dapat diterima karena terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka.

Hakim Menilai Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Piche, Fransisco Bessi, mengatakan hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perubahan keterangan yang disampaikan korban saat pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Piche tidak sah sehingga status hukumnya sebagai tersangka resmi gugur.

Perubahan Keterangan Korban Jadi Salah Satu Pertimbangan

Piche Kota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rifal Sila dan Roy Mali dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, NTT.

Sebelum putusan praperadilan dibacakan, Piche telah lebih dulu dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 setelah masa penahanannya berakhir dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Proses Hukum Dua Tersangka Lain Tetap Berjalan

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa korban memberikan keterangan baru pada 26 Maret 2026. Dalam pernyataan tersebut, korban menyebut dugaan persetubuhan hanya dilakukan oleh Rifal Sila dan Roy Mali.

Perubahan keterangan itu menjadi salah satu dasar bagi Kejaksaan Negeri Belu untuk menilai unsur pidana terhadap Piche belum terpenuhi. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Exit mobile version