Bungabunga.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Banjarmasin serta aparatur Bea dan Cukai di Jakarta.
Purbaya menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Silakan saja diproses sesuai aturan. Kalau memang ada pegawai Pajak maupun Bea Cukai yang terbukti melanggar hukum, tentu harus ditindak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kemenkeu Siapkan Pendampingan, Tapi Tanpa Campur Tangan Hukum
Meski demikian, Purbaya memastikan jajaran Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya. Ia menekankan bahwa pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
Pegawai Tetap Didampingi, Tapi Sanksi Menanti Jika Terbukti Bersalah
Menurut Purbaya, setiap aparatur negara tetap memiliki hak atas pendampingan hukum. Namun jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
“Saya tidak akan membiarkan anak buah menghadapi masalah sendirian, pendampingan pasti ada. Tapi bukan berarti ikut campur proses hukum. Kalau terbukti salah, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengaku belum menerima laporan detail mengenai jumlah maupun identitas pihak yang terjaring OTT tersebut.
Dua OTT Digelar KPK di Jakarta dan Banjarmasin
Pada hari yang sama, KPK diketahui melakukan dua operasi tangkap tangan di lokasi berbeda. OTT pertama berlangsung di kantor Bea dan Cukai Jakarta, sementara operasi kedua dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya dua OTT tersebut. Namun hingga kini, pihak KPK belum mengungkap secara rinci jumlah orang yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Purbaya kembali menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menunggu hasil resmi penyidikan KPK sebelum mengambil langkah administratif lanjutan.
