
Bungabunga.co.id – Seorang perempuan berinisial TS menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah serta tangan.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi. Aparat kepolisian telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial HSLT, sementara seorang pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran.

Korban Berhasil Kabur Saat Pelaku Meninggalkan Lokasi
Meloloskan Diri Lewat Jendela
Menurut keterangan kepolisian, korban berhasil menyelamatkan diri ketika pelaku meninggalkan lokasi tempat penyekapan. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk keluar melalui jendela sebelum akhirnya mencari bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Hubungan Korban dan Pelaku Sudah Berlangsung Sejak 2025
Perselisihan Diduga Berujung Kekerasan Berulang
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa TS dan HSLT telah menjalin hubungan asmara sejak April 2025.
Penyidik mengungkap, hubungan keduanya sempat diwarnai perselisihan pada Juni 2026. Sejak saat itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara berulang hingga 8 Juli 2026.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah dan tangan yang kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyelidikan.
Polisi Kejar Satu Pelaku Lain
Penyidikan Terus Berlanjut
Selain HSLT yang telah diamankan, kepolisian menyatakan terdapat satu orang lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tersebut sekaligus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Polres Metro Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







