BeritaHukum

Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Migor

172
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Bungabunga.co.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011–2014, Amir Syamsudin, bersama puluhan tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi strategis.

Pengajuan amicus curiae dilakukan secara resmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (18/2/2026). Total terdapat 28 tokoh yang tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015, Hamdan Zoelva.

Penyerahan Amicus Curiae Diterima Majelis Hakim

Kuasa hukum Tian Bahtiar menyampaikan bahwa dokumen amicus curiae telah diserahkan kepada majelis hakim dan salinannya diterima oleh pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa pihak pengadilan menerima dokumen tersebut, meskipun proses administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum sepenuhnya selesai.

Koalisi Tekankan Perlindungan Kebebasan Pers

Dorong Penggunaan UU Pers dalam Mengadili Perkara

Perwakilan Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil, Roy Pakpahan, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar seharusnya dilihat dari perspektif kebebasan pers.

Menurutnya, aktivitas penulisan, produksi konten, hingga penyiaran informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga pendekatan hukum pidana murni dinilai tidak tepat.

Roy juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi seluruh insan pers, baik media cetak, elektronik, maupun digital.

Putusan MK Jadi Rujukan Penting

Koalisi turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Putusan itu, menurut Roy, bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum.

Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Tian Bahtiar

Didakwa Merintangi Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar didakwa bersama Juanedi Saibih selaku advokat serta Adhiya Muzzaki yang disebut sebagai buzzer. Jaksa penuntut umum menilai ketiganya melakukan upaya perintangan penyidikan dengan membentuk opini publik negatif melalui program dan konten tertentu.

Tiga perkara yang disebut dalam dakwaan meliputi:

  • Kasus korupsi tata kelola komoditas timah

  • Dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan

  • Perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng

Jaksa menilai para terdakwa menjalankan strategi nonyuridis di luar persidangan untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Exit mobile version