BeritaKriminalNasional

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Vape Narkoba di Sumut, Disamarkan dalam Kotak Es dan Kopi Durian

4
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Bungabunga.co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika berbentuk vape yang diduga mengandung zat etomidate di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, aparat menyita ratusan barang bukti dan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ilegal tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang penumpang di Bandara Internasional Kualanamu yang kedapatan membawa vape dengan cara penyamaran yang tidak biasa.

Penemuan Vape Etomidate Berawal dari Pemeriksaan di Bandara Kualanamu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang berinisial UKM pada Sabtu (20/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 112 unit vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate. Seluruh barang tersebut disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu guna mengelabui pemeriksaan.

Modus Penyamaran Gunakan Es Batu dan Kopi Durian

Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan kemasan makanan agar isi sebenarnya tidak mudah terdeteksi. Cara tersebut diduga dipilih untuk mengurangi kecurigaan petugas saat proses pemeriksaan di bandara.

Meski demikian, upaya penyamaran itu berhasil digagalkan setelah petugas menemukan vape yang diduga berisi zat terlarang tersebut.

Polisi Tangkap Sejumlah Tersangka Hasil Pengembangan Kasus

Setelah menangkap UKM, penyidik mengembangkan kasus dan mengamankan Samuel Roynald Sihaan serta Willy Raja Pande Turnip di kawasan Bandara Kualanamu. Keduanya diduga memiliki peran dalam membantu proses pengiriman vape menuju Jakarta.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Deddy Pratama Putra dan seorang perempuan berinisial WS yang saat ini diketahui sedang mengandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Deddy mengaku memperoleh vape tersebut dari WS. Sementara proses penyerahan barang disebut dilakukan langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal.

Satu Tersangka Ditangkap di Medan Selayang

Pengembangan berikutnya membawa polisi menangkap Akbar Bodamer di kawasan Medan Selayang pada Rabu (24/6/2026).

Dalam pemeriksaan, Akbar mengaku setiap transaksi penjualan vape selalu dikoordinasikan dengan seseorang bernama Ahmad yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari aktivitas tersebut, Akbar disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp14,9 juta, yang kemudian dibagi dengan rekannya, M. Teddy Hamdani, sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Dua Pengendali Jaringan Masih Diburu Polisi

Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan, yakni Ahmad dan M. Teddy Hamdani.

Seluruh tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Perempuan Hamil Tetap Jalani Proses Hukum

Salah satu tersangka berinisial WS diketahui sedang dalam kondisi hamil. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Pusdokkes Polri.

Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi WS memungkinkan untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat akan terus dilakukan hingga jaringan peredaran vape narkotika tersebut berhasil diungkap secara menyeluruh.

Exit mobile version