Bungabunga.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial RN (32) diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 1 kilogram yang disimpan di dalam sebuah tas. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.
Barang Bukti Lebih dari Satu Kilogram Berhasil Diamankan
Polisi Temukan Sabu dalam Tas Milik Tersangka
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.022,3 gram. Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, setiap laporan dari warga akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polisi Masih Memburu Pemasok Berinisial EL
Tersangka Mengaku Sudah Menjadi Kurir Selama Lima Bulan
Dalam pemeriksaan awal, RN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka diduga telah menjalankan peran sebagai kurir narkoba selama kurang lebih lima bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa RN bertugas menerima paket sabu, kemudian menunggu instruksi sebelum menyerahkannya kepada pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Kejahatan
Call Center Polri 110 Siap Melayani Selama 24 Jam
Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini RN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman tersebut dikenakan karena tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar, sementara aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
