Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dana yang dikumpulkan dari para pejabat tersebut diduga tidak hanya berhenti sebagai setoran, tetapi juga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang hasil pemerasan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga pengeluaran pribadi lainnya.
Digunakan untuk Sepatu Mewah hingga Biaya Pribadi
Menurut KPK, sebagian dana tersebut dipakai untuk pembelian barang pribadi seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Bahkan, beberapa kebutuhan pribadi tersebut diduga dibebankan kepada anggaran OPD.
Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dengan memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
Dana Pemerasan Juga Dipakai untuk THR Forkopimda
Selain untuk kebutuhan pribadi, KPK juga menemukan bahwa sebagian uang tersebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Potensi Dampak Sistemik di Lingkungan Pemda
Penggunaan dana hasil pemerasan untuk berbagai kepentingan ini dinilai berpotensi memperluas praktik korupsi di internal pemerintahan daerah. Tekanan terhadap Kepala OPD untuk menyetor dana membuka peluang terjadinya penyimpangan lain, seperti pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi.
Kepala OPD Terpaksa Pinjam Uang hingga Gunakan Dana Pribadi
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa sejumlah pejabat daerah harus mencari pinjaman bahkan menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya tekanan yang kuat dari pimpinan daerah terhadap bawahannya.
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menggambarkan bagaimana praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat berdampak luas, tidak hanya pada keuangan daerah, tetapi juga integritas birokrasi secara keseluruhan.
