Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya informasi mengenai komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey. Nama Andrej Frey dikenal sebagai pengelola kawasan PARQ Ubud di Bali yang sempat dijuluki “Kampung Rusia”.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, membenarkan bahwa penyidik menemukan petunjuk terkait komunikasi tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci karena materi tersebut telah masuk dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Dugaan Modus Pemerasan Masih Didalami
Menurut KPK, temuan komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey masih menjadi bagian dari pengembangan kasus. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan komunikasi tersebut dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diselidiki.
KPK menegaskan seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah ditangani.
Andrej Frey Pernah Tersandung Kasus Alih Fungsi Lahan di Bali
Nama Andrej Frey sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2025. Ia diketahui menjabat sebagai direktur di beberapa perusahaan yang mengelola kawasan PARQ Ubud.
Kasus yang menjerat Andrej berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait perubahan fungsi lahan di wilayah tersebut.
PARQ Ubud Jadi Sorotan karena Dugaan Pelanggaran Izin
Kawasan PARQ Ubud sempat menjadi perbincangan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan lahan yang berlaku. Aparat menilai terdapat pelanggaran terhadap regulasi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Penyelidikan kala itu berawal dari laporan warga yang menyoroti perubahan kawasan pertanian menjadi area usaha dan aktivitas komersial.
Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Lain Ditahan KPK
Dalam kasus yang kini ditangani KPK, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
KPK Sita Uang Valas, Logam Mulia, dan Kendaraan
Sejumlah aset telah diamankan oleh KPK selama proses penyidikan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Daftar Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Berikut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Silmy Karim
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 serta Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
2. Saffar Muhammad Godam
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
3. Jaya Saputra
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji
Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
5. Bagus Bramantyo
Pejabat di Direktorat Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Ronald Arman Abdullah
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
7. Juniadi Sri Priambudi
Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar
Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
