Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan yang tidak biasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Selain mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap proyek, penyidik juga menyita puluhan keping logam platinum dari kendaraan milik tersangka.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena logam platinum sangat jarang ditemukan dalam perkara tindak pidana korupsi. Selama ini, KPK lebih sering menyita emas, uang tunai, maupun aset bernilai lainnya sebagai barang bukti.
Syah Afandin dan Tim Sukses Resmi Menjadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Keduanya diamankan dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK meningkatkan status keduanya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan Suap Berasal dari Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Puluhan Paket Pengadaan Langsung Diduga Menjadi Sumber Fee Proyek
Perkara ini bermula dari sejumlah proyek pengadaan langsung (PL) yang dikerjakan di dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Di Dinas Pendidikan terdapat sekitar 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan total anggaran sekitar Rp748 juta.
Dari proyek-proyek tersebut, diduga muncul kesepakatan mengenai pemberian fee. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.
Penyidik menduga Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin secara bertahap hingga total sekitar Rp800 juta sebagai bagian dari realisasi kesepakatan tersebut.
Penyidik Temukan 55 Kilogram Logam Platinum
Barang Bukti Langka Ditemukan di Dalam Kendaraan Tersangka
Selain mengamankan uang dan dokumen, penyidik KPK menemukan barang bukti yang tidak lazim berupa 55 keping logam platinum dengan berat keseluruhan sekitar 55 kilogram.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut logam tersebut ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh Syah Afandin saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Temuan platinum ini menjadi sorotan karena berbeda dengan barang bukti yang umumnya ditemukan dalam perkara korupsi, di mana emas lebih sering menjadi aset bernilai yang disita penyidik.
KPK Jerat Kedua Tersangka dengan Pasal Berbeda
Syah Afandin dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dikenakan pasal yang berkaitan dengan pemberian suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, beserta aturan penyesuaian pidananya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
