Bungabunga.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. SK tersebut disebut-sebut dijadikan jaminan pinjaman ke bank oleh atasan, yang berujung pada tunggakan cicilan.
Dalam video yang beredar, seorang anggota Satpol PP mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima tunjangan bulanan. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kebutuhan kantor, sementara kewajiban pembayaran cicilan tetap dibebankan kepada mereka.
Tunjangan Tidak Diterima, Cicilan Menunggak Berbulan-bulan
Pengakuan Korban dalam Video Viral
Anggota yang tampil dalam video menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, tunjangan mereka tidak pernah diterima. Bahkan, disebutkan bahwa tunggakan pembayaran telah berlangsung hingga tujuh bulan.
Kondisi ini membuat para anggota merasa dirugikan karena tetap harus menanggung beban cicilan yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka.
SK Digunakan untuk Ajukan Pinjaman
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan adanya praktik tersebut. Ia menjelaskan bahwa seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial I menggunakan SK milik anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan dengan sepengetahuan anggota yang bersangkutan, disertai kesepakatan bahwa cicilan akan dibayar oleh oknum tersebut.
Cicilan Macet, TPP Anggota Jadi Tumbal
Potongan Tunjangan oleh Bank
Masalah muncul ketika pinjaman tersebut mengalami kemacetan. Karena pinjaman terikat pada SK anggota, maka kewajiban pembayaran otomatis dibebankan kepada pemilik SK.
Akibatnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para anggota dipotong setiap bulan oleh pihak bank untuk menutupi cicilan yang belum dibayar.
Janji Pelunasan Tak Ditepati
Pihak Satpol PP Kota Bogor mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara oknum pelaku dan para anggota yang terdampak. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2025.
Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum juga direalisasikan, sehingga permasalahan masih berlarut-larut.
Kasus Masih Didalami
Pihak terkait saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total pinjaman yang diajukan serta memastikan langkah penyelesaian bagi para anggota yang dirugikan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pegawai dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.
