Bungabunga.co.id – Seorang notaris bernama Jose Dima Satria mengungkap adanya aliran dana senilai Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Jose menjelaskan bahwa transaksi tersebut tercatat dalam akta notaris sebagai bagian dari keputusan pemegang saham dan bukan merupakan transaksi utang piutang, melainkan peningkatan modal perusahaan.
Dana Dicatat sebagai Persetujuan Pemegang Saham
Dalam persidangan, jaksa menanyakan pencatatan transaksi yang dilakukan Jose pada Oktober 2011. Jose menyebutkan bahwa dana tersebut masuk ke PT Gojek Indonesia berdasarkan keputusan peningkatan modal yang disepakati oleh pemegang saham, termasuk entitas GoTo, Gojek, dan Tokopedia.
Ia memastikan bahwa dana tersebut benar-benar diterima oleh perusahaan dengan nilai mencapai Rp 809 miliar.
Jaksa Tegaskan Bukan Skema Utang Piutang
Jaksa kemudian mendalami status hukum dana tersebut dan menanyakan apakah transaksi tersebut dikategorikan sebagai pinjaman. Jose menegaskan bahwa dalam akta notaris yang dibuatnya, dana tersebut tidak dicatat sebagai utang piutang.
Saksi Akui Tidak Mengetahui Detail Transaksi Saham
Meski memastikan status peningkatan modal, Jose mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah dana tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan saham Google atau pihak lainnya, karena hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai notaris.
Jaksa Kaitkan Dana dengan Dugaan Kepentingan Bisnis Nadiem Makarim
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui keterbatasan penggunaan Chromebook, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun pengadaan tetap dilakukan pada tahun ajaran 2020–2022.
Diduga Perkaya Terdakwa hingga Ratusan Miliar Rupiah
Jaksa menuding kebijakan tersebut bertujuan mendorong dominasi ekosistem Google di sektor pendidikan Indonesia. Akibatnya, Nadiem disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia, yang tercatat dalam LHKPN 2022 sebagai harta berupa surat berharga.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa menghitung total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menegaskan kliennya tidak menerima aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.









