Bungabunga.co.id – Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke Kejaksaan Agung untuk memasuki proses hukum berikutnya.
Don Ritto Digiring ke Mobil Tahanan dengan Pengawalan Ketat
Usai seluruh proses administrasi selesai, Don Ritto terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.49 WIB.
Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol di bagian depan. Don Ritto juga tampak memakai kaus putih, celana pendek berwarna krem, sandal hitam, serta masker hitam yang menutupi wajahnya.
Selama berjalan menuju kendaraan tahanan, ia dikawal sejumlah petugas Kejaksaan, personel TNI, serta aparat keamanan lainnya. Don Ritto tidak memberikan komentar kepada awak media dan memilih tetap menundukkan kepala hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa Hukum Mengaku Terkejut dengan Penahanan Langsung
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku tidak menyangka kliennya langsung ditahan setelah proses pelimpahan perkara selesai dilakukan.
Menurutnya, proses serah terima berkas berjalan dengan lancar. Namun, keputusan penyidik Jampidsus untuk langsung menempatkan Don Ritto di Rutan C7 menjadi hal yang di luar perkiraan tim pendamping hukum.
Dugaan Perkara Masih Berkaitan dengan Kasus ASABRI
Handika menjelaskan bahwa dasar sangkaan terhadap kliennya tetap sama seperti saat perkara masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang berhubungan dengan PT ASABRI, khususnya pada klaster yang dikenal sebagai Tan Kian.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Tim Kuasa Hukum Siapkan Bukti Tambahan
Handika menyampaikan bahwa tim kuasa hukum sebenarnya berencana menyerahkan sejumlah informasi dan alat bukti kepada penyidik Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan perkara selesai.
Namun, rencana tersebut belum dapat dilakukan karena Don Ritto langsung menjalani penahanan usai proses tahap II. Oleh sebab itu, pihaknya berencana menyampaikan materi tersebut kepada penyidik pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum perkara memasuki tahap persidangan.









