Bungabunga.co.id – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa selama hampir lima jam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media.
Awal Mula Kasus Kuota Haji 2024
Pembagian Kuota Tambahan Jadi Pangkal Persoalan
Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Pada awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan 20 ribu kuota, sehingga total kuota Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jamaah.
Tambahan tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara seimbang: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi jamaah tahun 2024 menjadi 213.320 jamaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jamaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, karena mereka gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Yaqut dan Gus Alex Resmi Jadi Tersangka
KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Belum Ditahan, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara
Pemeriksaan Masih Berstatus Saksi
Meski sudah berstatus tersangka, Yaqut belum langsung ditahan. Dalam pemeriksaan Jumat kemarin, ia dipanggil sebagai saksi.
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini fokus kami adalah penghitungan kerugian keuangan negara karena pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Budi.
Ia menambahkan, setelah laporan resmi dari BPK diterima, berkas perkara akan dilengkapi. Tahapan berikutnya memungkinkan dilakukan penahanan, pelimpahan ke jaksa penuntut, hingga persidangan.
KPK Janji Proses Sidang Terbuka untuk Publik
Budi menegaskan bahwa setelah perkara masuk ke pengadilan, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.
“Fakta-fakta persidangan, dakwaan, hingga keterangan saksi nantinya bisa diakses publik,” katanya.
Yaqut Bantah Beri Kuota Khusus ke Biro Travel
Klaim Tidak Tahu Soal Dugaan Peran PT Maktour
Usai pemeriksaan, Yaqut juga membantah tudingan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).
“Nggak mungkin itu,” ucap Yaqut singkat.
Ketika ditanya apakah pihak travel mengajukan inisiatif tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK, meski tidak merinci detail keterangannya.









