Bungabunga.co.id – Komisi Yudisial (KY) menyampaikan rasa keprihatinan atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KY menilai peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi saat pemerintah sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur peradilan, termasuk para hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan bahwa peningkatan fasilitas dan kesejahteraan seharusnya menjadi dorongan bagi hakim untuk menjaga integritas, bukan justru terlibat praktik koruptif.
KY Akan Koordinasi dengan MA Terkait Sanksi
Proses Penegakan Kode Etik Segera Dilakukan
Menindaklanjuti kasus tersebut, KY memastikan akan segera menjalankan pemeriksaan etik terhadap kedua pimpinan PN Depok itu. Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Abhan menegaskan bahwa KY memiliki kewenangan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kode etik hakim sesuai prinsip tanggung jawab bersama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Ia menambahkan, penanganan etik ini menjadi bagian dari komitmen KY untuk memastikan profesionalisme dan integritas hakim tetap terjaga.
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan Sengketa Lahan
Permintaan Fee hingga Rp1 Miliar
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada Kamis (5/2). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa tanah di kawasan Tapos, Depok.
Dalam perkara tersebut, Eka dan Bambang disebut meminta imbalan sebesar Rp1 miliar. Namun, pihak PT Karabha Digdaya (KD) hanya menyanggupi pembayaran Rp850 juta.
Uang itu diduga digunakan sebagai jalan pintas agar proses eksekusi lahan berjalan lebih cepat.
Putusan Eksekusi Diduga Berawal dari Praktik Suap
Resume Eksekusi Disusun Setelah Penerimaan Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar terbitnya putusan pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
KPK menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penerimaan suap yang bertujuan mempercepat penguasaan lahan oleh perusahaan.
Lima Orang Resmi Menjadi Tersangka
Hakim hingga Pihak Swasta Ikut Terjerat
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
-
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
-
Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
-
Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
-
Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
-
Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
KY menegaskan akan terus mengawal aspek etik perkara ini, sementara proses pidana sepenuhnya ditangani oleh KPK.









