Bungabunga.co.id – Seorang hakim Pengadilan Negeri Kraksaan berinisial DD resmi diberhentikan secara tetap oleh Mahkamah Agung setelah dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim. Putusan tersebut diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Jakarta pada 2 Maret 2026.
Sidang MKH merupakan forum bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim. Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, yang bertindak sebagai ketua majelis sidang.
Terbukti Menelantarkan Keluarga
Nafkah Hanya Dikirim Beberapa Kali
Dalam persidangan, DD dinyatakan terbukti tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Ia disebut hanya mengirimkan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, masing-masing satu kali setiap tahun.
Majelis menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan dianggap mencederai martabat profesi hakim, terutama dalam kehidupan rumah tangga.
DD membantah tuduhan tersebut. Dalam pembelaannya yang didampingi oleh organisasi profesi hakim, Ikatan Hakim Indonesia, ia mengklaim tetap memberikan nafkah dan masih menjalin komunikasi dengan anak-anaknya.
Ia juga menyebut sempat tinggal bersama anak sulungnya sebelum mutasi tugas, serta masih bertemu dengan anak bungsunya yang tinggal bersama sang istri.
Pemalsuan Data untuk Proses Perceraian
Gunakan Surat Keterangan Ghaib
Selain persoalan penelantaran, DD juga dinyatakan terbukti memanipulasi data pribadi istrinya dalam proses perceraian. Ia diketahui menggunakan Surat Keterangan Ghaib untuk mempercepat gugatan cerai.
Tak hanya itu, DD juga mengubah data dalam kartu keluarga dengan memasukkan kedua anak ke dalam dokumen tersebut, meski dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak ada penetapan resmi mengenai hak asuh anak.
DD berdalih langkah tersebut diambil demi melindungi masa depan anak-anaknya. Namun, majelis menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan pemalsuan data.
Ada Perbedaan Pendapat di Majelis
Putusan pemberhentian tetap tidak sepenuhnya bulat. Dua anggota majelis, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya mengusulkan sanksi yang lebih ringan berupa penurunan pangkat.
Adapun komposisi majelis terdiri atas Desmihardi sebagai ketua, didampingi anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati bersama Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keputusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan etika profesi hakim, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi









