Bungabunga.co.id – Aparat kepolisian mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga mengandung formalin di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mi basah berbahaya yang beredar di pasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi mi.
Polisi Temukan Rumah Produksi Mi Berbahaya
Petugas bersama warga melakukan pemeriksaan pada 10 Maret 2026 dan menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mi basah untuk dijual ke masyarakat.
Hasil Uji Sampel Positif Mengandung Formalin
Untuk memastikan dugaan tersebut, polisi mengambil sampel mi basah dari sejumlah pasar di wilayah Boyolali. Sampel tersebut kemudian diperiksa menggunakan rapid test.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa mi basah tersebut positif mengandung formalin, zat kimia yang dilarang digunakan sebagai bahan pengawet makanan.
Selain menemukan lokasi produksi, polisi juga mendapati gudang penyimpanan formalin di wilayah Mojosongo, Boyolali.
Satu Orang Ditangkap sebagai Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WH yang diduga terlibat dalam distribusi mi basah berformalin tersebut.
Produksi Mi Berformalin Sudah Berjalan Sejak 2019
Berdasarkan hasil penyelidikan, WH diduga berperan sebagai distributor sekaligus pihak yang memerintahkan pekerja untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mi sebagai bahan pengawet.
Menurut keterangan polisi, praktik produksi mi berbahaya ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019.
Setiap hari, pabrik rumahan tersebut mampu menghasilkan mi basah dengan jumlah produksi sekitar 1 hingga 1,5 ton yang kemudian dipasarkan ke masyarakat.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.









