Bungabunga.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mengambil langkah lanjutan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh YTR (29), perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.
Salah satu fokus utama yang sedang ditangani adalah kebutuhan medis korban yang hingga kini masih menjalani perawatan akibat kondisi yang dialaminya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan korban memperoleh dukungan perlindungan darurat yang diperlukan.
Kebutuhan Medis Menjadi Prioritas Penanganan
Menurut Sri, permohonan yang diterima LPSK saat ini masih dalam tahap kajian sebelum diputuskan bentuk perlindungan yang paling sesuai bagi korban.
Proses penelaahan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan dan keselamatan korban.
LPSK Berkoordinasi dengan Rumah Sakit
Selain menelaah permohonan yang masuk, LPSK juga melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit tempat korban menjalani perawatan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebutuhan medis korban dapat terpenuhi secara optimal selama proses hukum berlangsung.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan awal yang diberikan kepada korban dalam situasi darurat.
LPSK Akan Bertemu Keluarga dan Berkoordinasi dengan Polisi
Tidak hanya fokus pada korban, LPSK juga berencana menemui pihak keluarga untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi dan kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
Di saat yang sama, koordinasi dengan aparat kepolisian akan dilakukan untuk mendukung penanganan kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Perlindungan Bisa Diberikan kepada Korban, Keluarga, dan Saksi
Sri menyebutkan bahwa LPSK akan melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang berpotensi membutuhkan perlindungan, termasuk korban, anggota keluarga, maupun saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, keputusan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan baru dapat ditetapkan setelah proses penelaahan selesai dilakukan.
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Sementara itu, pria berinisial Taufik Hidayat (30) yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku diamankan di wilayah Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026), setelah sebelumnya menjadi buronan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus membuka jalan bagi pemulihan dan perlindungan terhadap korban yang telah mengalami penderitaan selama bertahun-tahun.
Kasus Masih Terus Dikembangkan
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi selama periode penyekapan. Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi korban.
Tag:
LPSK, korban penyekapan Bandung, penyekapan pacar, penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat, Bandung Jawa Barat, perlindungan saksi dan korban, kasus kekerasan terhadap perempuan, LPSK temui keluarga korban, korban penyekapan 3 tahun, penangkapan pelaku penyekapan, berita kriminal Bandung, kekerasan dalam hubungan, perlindungan korban, kasus penyekapan wanita









