BeritaHukumNasional

Putusan Banding Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun Penjara

225
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Bungabunga.co.id – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat vonis terhadap Djuyamto, hakim yang terjerat perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng. Dalam tingkat banding, masa hukuman Djuyamto dinaikkan menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 11 tahun.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Albertina Ho bersama anggota majelis Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/2/2026).

Denda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Tetap Dibebankan

Selain pidana badan, majelis hakim banding juga mempertahankan hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Djuyamto.

Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka harta milik terpidana akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Djuyamto harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 140 hari.

Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar

Majelis juga menguatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 9,21 miliar. Apabila Djuyamto tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis Dua Terdakwa Lain Tetap Sama

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutus banding terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Agam dan Ali Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara

Untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, majelis hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Keduanya tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Jika denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani hukuman kurungan enam bulan. Sementara apabila uang pengganti tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kilas Balik Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Djuyamto dan dua rekannya pada Rabu (3/12).

Dalam putusan awal, Djuyamto divonis 11 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, lengkap dengan denda dan uang pengganti sesuai peran mereka dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.

Dengan putusan banding ini, Djuyamto menjadi satu-satunya terdakwa yang hukumannya diperberat.

Exit mobile version