Bungabunga.co.id – Insiden kekerasan mengejutkan terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim pada Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi berinisial F (23) diserang menggunakan senjata tajam oleh pria berinisial R (21) yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus tersebut.
Peristiwa berlangsung saat korban hendak mengikuti sidang skripsi di Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum. Berikut lima fakta terkait kejadian tersebut.
1. Diserang Saat Bersiap Jalani Sidang Skripsi
Kejadian Terjadi di Lantai Dua Fakultas
Aksi penyerangan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum. Korban saat itu tengah menunggu giliran sidang skripsi.
Secara tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan.
2. Pelaku Langsung Diamankan di Lokasi
Mahasiswa dan Sekuriti Bertindak Cepat
Situasi yang awalnya kondusif mendadak panik. Berkat respons cepat mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian.
Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku dibawa ke Polsek Bina Widya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
3. Motif Diduga Karena Dendam Pribadi
Hubungan Korban dan Pelaku Cukup Dekat
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Polisi menyebut adanya unsur dendam yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat sebelum kejadian berlangsung. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami motif secara menyeluruh.
4. Senjata Tajam Sudah Dipersiapkan dari Rumah
Pelaku Datang dengan Parang dan Kapak
Penyidik mengungkap bahwa aksi tersebut bukan spontanitas. Pelaku diduga telah merencanakan penyerangan dengan membawa senjata tajam dari rumahnya.
Senjata yang digunakan berupa parang dan kapak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
5. Kampus Pastikan Sanksi Internal Terberat
Proses Hukum Diserahkan ke Kepolisian
Wakil Rektor III UIN Suska, Harris Simaremare, menyatakan keprihatinan atas kejadian yang terjadi di lingkungan akademik, terlebih di bulan Ramadan.
Pihak kampus menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
Secara internal, universitas juga akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan kode etik mahasiswa. Untuk kasus kriminal seperti ini, mahasiswa yang terlibat umumnya menghadapi hukuman disiplin paling berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Aparat kepolisian masih terus mendalami latar belakang serta kemungkinan faktor lain yang memicu insiden tersebut.









