Bungabunga.co.id – Operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Lapas Kelas I Cipinang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel serta sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan peredaran ekstasi dan vape yang mengandung etomidate.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program pemberantasan narkoba yang masuk dalam agenda prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2026.
Menurutnya, pihak lapas terus memperketat pengawasan melalui sistem kontrol berlapis, razia rutin, hingga deteksi dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Cipinang Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Narkoba
Pengawasan Diperketat untuk Cegah Penyimpangan
Wachid menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun praktik pelanggaran lainnya di dalam lapas.
Ia juga memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat, termasuk bila ada oknum petugas, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus mendukung pemberantasan jaringan narkotika yang masih aktif beroperasi.
Kerja Sama dengan Bareskrim Dinilai Efektif
Ketua Tim Satgas NIC, Kombes Kevin Leleury, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi yang solid antara pihak lapas dan aparat kepolisian.
Setelah memperoleh informasi awal mengenai jaringan narkotika yang beroperasi secara terorganisir, tim langsung melakukan pendalaman bersama pihak Lapas Cipinang hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
B Fashion Hotel Diduga Jadi Lokasi Transaksi Terselubung
Pengungkapan Bermula dari Penangkapan Mami Dania
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri yang dikenal dengan alias Mami Dania atau Tania pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dugaan transaksi narkoba di B Fashion Hotel dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak tertentu.
Peredaran Narkoba Disebut Berjalan Diam-Diam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa praktik peredaran narkotika di hotel tersebut dilakukan secara rahasia melalui jaringan internal tertentu.
Menurutnya, tidak semua karyawan maupun pengunjung memiliki akses terhadap aktivitas ilegal tersebut karena transaksi dilakukan dengan sistem tertutup agar sulit terdeteksi.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jakarta Barat.









