Bungabunga.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited periode 2008–2015 masih dalam tahap penghitungan. Proses ini dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat mengungkap angka pasti kerugian karena masih menunggu hasil audit.
Menurutnya, penghitungan tersebut penting untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan dari praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Kebocoran Data Internal Jadi Pemicu Kasus
Informasi Rahasia Diduga Disalahgunakan
Perkara ini bermula dari adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang dalam kurun waktu 2008 hingga 2015. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya kebocoran data internal milik Petral Energy Services (PES).
Informasi sensitif terkait kebutuhan minyak dan gasoline diduga dibocorkan kepada pihak luar, termasuk Muhammad Riza Chalid.
Intervensi Tender oleh Pihak Tertentu
Syarief menyebut, Riza Chalid bersama IRW diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Petral.
Tujuannya adalah memengaruhi jalannya proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu. Bentuk intervensi tersebut antara lain:
- Pengaturan jalannya tender
- Pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Penggelembungan harga (mark-up)
Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak berjalan secara kompetitif dan berpotensi merugikan negara.
Kebijakan Internal Diduga Menyimpang
Pedoman Baru Tidak Sesuai Keputusan Direksi
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan adanya kebijakan internal yang diduga menyimpang dari hasil rapat direksi Pertamina pada tahun 2012.
Kebijakan tersebut disebut dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu dalam proyek pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Kerja Sama Pasokan Minyak 2012–2014
Setelah proses tender yang diduga telah dikondisikan, Petral melalui PES menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Perjanjian tersebut mencakup penyediaan produk kilang untuk periode 2012 hingga 2014, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik kolusi dalam pengadaan.
Dampak pada Harga dan Kerugian Negara
Syarief menegaskan bahwa mekanisme pengadaan yang tidak transparan menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan biaya meningkat.
Kondisi ini berdampak pada kenaikan harga produk seperti Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92), sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara melalui PT Pertamina.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Mereka diduga berperan dalam mengatur proses tender dan memengaruhi kebijakan pengadaan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui.









