Bungabunga.co.id – Seorang kreator konten perempuan berinisial UK menjadi korban pencurian disertai pemerkosaan oleh dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.
Modus Pelaku: Mengaku Ingin Memperbaiki Kerusakan
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kedua pelaku sengaja menyusun rencana untuk melancarkan aksi bejat mereka. Salah satu dari pelaku diketahui pernah bekerja di kontrakan korban, sehingga membuat korban tidak menaruh curiga dan mengizinkan mereka masuk.
“Pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Mereka menggunakan alasan hendak memperbaiki saluran air, karena korban mengenal salah satu pelaku,” ujar Firdaus, Senin (9/2/2026).
Setelah berada di dalam kamar, salah satu pelaku mengunci pintu dan langsung melancarkan aksinya.
Korban Dicekik dan Disumpal Agar Tak Berteriak
Di dalam kamar, korban dipaksa berbaring. Leher korban dicekik, tangannya ditahan, dan mulutnya disumpal menggunakan pakaian agar tidak berteriak meminta pertolongan.
“Kedua pelaku melakukan pemerkosaan secara bergantian. Mereka juga mengancam korban agar tidak melawan,” terang Kapolres.
Korban Selamat Setelah Pura-pura Tak Sadarkan Diri
Dalam kondisi tertekan, korban mengambil langkah bertahan hidup dengan berpura-pura pingsan. Pelaku yang mengira korban telah meninggal kemudian berencana membuang tubuh korban.
Namun saat dibawa keluar, korban melihat ada warga yang melintas dan langsung melompat dari kendaraan sambil berteriak meminta pertolongan.
“Pelaku panik dan langsung melarikan diri setelah membawa ponsel serta sepeda motor milik korban,” jelas Firdaus.
Pelaku Ditangkap Dua Hari Usai Kejadian
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam waktu dua hari, tepatnya Minggu (8/2/2026), polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B (19) dan MIZ (17).
Dijerat UU Pidana Baru
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Mesuji. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.









