Bungabunga.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan penerimaan suap. Menanggapi kasus tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah lebih banyak dipicu oleh sikap serakah dibanding faktor lain.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik memang menjadi salah satu penyebab korupsi, namun menurutnya bukan faktor utama. Ia menilai dorongan memperkaya diri justru menjadi alasan terbesar yang membuat sejumlah kepala daerah terjerat perkara korupsi.
Menurut Boyamin, setelah menjabat sebagai bupati atau kepala daerah, sebagian pejabat merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena memperoleh berbagai fasilitas negara. Kondisi tersebut, kata dia, kerap memunculkan pola pikir bahwa mereka berhak menerima berbagai bentuk pemberian.
Keserakahan Dinilai Lebih Dominan daripada Biaya Politik
Fasilitas Jabatan Memicu Gaya Hidup Berlebihan
Boyamin menjelaskan, jabatan kepala daerah memberikan berbagai fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan, ajudan, hingga pelayanan protokoler. Fasilitas tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi pola pikir pejabat sehingga merasa memiliki status istimewa.
Ia menilai perubahan gaya hidup itu sering kali membuat sebagian kepala daerah tergoda menerima berbagai hadiah maupun fasilitas, tanpa mempertimbangkan asal-usul pemberian tersebut. Dalam sejumlah perkara korupsi, kata Boyamin, barang yang diterima bahkan beragam, mulai dari kendaraan mewah, sepatu bermerek, hingga hewan kurban.
Menurutnya, perilaku tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa jabatan memberikan hak untuk memperoleh berbagai keuntungan di luar ketentuan yang berlaku.
Pengembalian Modal Politik Juga Menjadi Faktor
Selain keserakahan, Boyamin menyebut dorongan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik juga menjadi penyebab terjadinya korupsi. Setelah itu, faktor tingginya ongkos politik turut memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan.
Ia berpendapat ketiga faktor tersebut saling berkaitan, namun sikap serakah tetap menjadi pemicu paling dominan. Karena itu, Boyamin menilai perlu ada pembenahan sistem agar peluang penyalahgunaan kekuasaan dapat ditekan.
MAKI Usulkan Kewenangan Kepala Daerah Dibatasi
Boyamin juga mengusulkan agar kewenangan kepala daerah dikurangi sehingga ruang untuk melakukan praktik korupsi semakin sempit. Menurutnya, pembatasan wewenang menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Ia menilai reformasi tata kelola pemerintahan daerah perlu dilakukan agar kepala daerah lebih berperan sebagai pelaksana pelayanan publik, bukan sebagai pihak yang memiliki kekuasaan luas dalam menentukan proyek maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lombok Barat
Dalam perkara ini, KPK telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. Lalu Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat.
2. Sudirman
Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
3. Alvonsus Gani
Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Rincian Dugaan Penerimaan yang Diterima Lalu Ahmad Zaini
KPK mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad Zaini diduga menerima berbagai bentuk uang, barang, dan fasilitas selama proses dugaan tindak pidana korupsi berlangsung. Beberapa di antaranya meliputi:
- Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.
- Sepasang sepatu merek Hermes senilai sekitar Rp19 juta.
- Fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta.
- Uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
- Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
- Seekor sapi kurban senilai sekitar Rp17 juta.
Secara keseluruhan, nilai dugaan penerimaan yang diterima Bupati Lombok Barat diperkirakan mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang mewah, maupun berbagai fasilitas lainnya. KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.









