
Bungabunga.co.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten. Sementara itu, satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Tiga pelaku yang telah diamankan diketahui berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sedangkan satu terduga pelaku lain bernama Amar masih berstatus buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan mengenai penempatan ember cucian piring dan ukuran meja dagangan milik korban di area pasar.
Menurutnya, pelaku mempersoalkan posisi perlengkapan dan lapak korban. Korban kemudian membela diri dengan alasan telah lama berjualan di lokasi tersebut. Perdebatan itu akhirnya memicu emosi para pelaku hingga berujung aksi kekerasan secara bersama-sama.
Korban Mengalami Luka dan Barang Milik Sempat Dirampas
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, mulai dari lecet di bagian leher kanan, memar pada lengan kiri, hingga pembengkakan pada jari tangan kiri. Korban juga mengeluhkan sesak di bagian dada setelah kejadian.
Selain menyebabkan luka, insiden itu juga membuat pakaian korban rusak. Telepon genggam milik korban dilaporkan sempat diambil saat keributan berlangsung.
Polisi Sita Barang Bukti dan Lakukan Penyidikan
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain hasil visum korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan tersebut.
Satu Pelaku Masih dalam Pengejaran
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang. Tim dari Polsek Tangerang terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Para pelaku yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan bersama di muka umum sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.







