Bungabunga.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan kasus migas Riza Chalid. Kerry dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Denda dan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah
Ketentuan Pembayaran Denda dan Subsider
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan milik terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ancaman hukuman subsider 5 tahun penjara jika tidak dilunasi.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Kerry tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun, putusan majelis tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Hakim Mulyono menilai metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih menyisakan keraguan. Ia juga berpendapat tidak terdapat niat jahat dalam proses penyewaan tangki minyak karena fasilitas tersebut masih digunakan dan memberi manfaat bagi negara.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat dari Putusan Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp13,4 triliun dengan ancaman pidana subsider 10 tahun.
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan tetap tergolong berat dan mencerminkan keseriusan penegakan hukum di sektor energi.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Dalam surat dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam skema korupsi pengelolaan minyak mentah dan BBM yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun. Kasus ini mencakup dua aspek utama, yakni impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara
Kerugian negara terdiri dari:
-
Kerugian keuangan negara sekitar Rp70,5 triliun
-
Kerugian perekonomian negara sekitar Rp215,1 triliun
Total keseluruhan kerugian mencapai lebih dari Rp285 triliun, dengan nilai yang dapat berubah tergantung kurs yang digunakan dalam perhitungan.
Ayah Terdakwa Masih Buron
Kerry diketahui merupakan anak dari Riza Chalid, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui dan masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.









